Indonesi Corruption Watch (ICW) mengecam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi hukuman terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria.
Diketahui, Sri Wahyumi kembali ditangkap KPK usai dinyatakan bebas dari penjara terkait kasus suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.